Admin Desa Sukarame 06 Desember 2021 Berita Desa 207 Kali
Sejumlah Perangkat Desa yang tergabung dalam Organisai PPDI se Jawa Barat melakukan Unjuk Rasa di Depan Gedung Sate pada hari Senin 6/12/2021, mereka menyurakan Aspirasi seluruh Perangkat Desa khusunya yang ada di Provinsi Jawa Barat, adapun tuntutan dalam ujuk rasa tersebut diantaranya :
○Permohonan Pemebinaan terhadap Pembehentian Perangkat Desa yang diberhentikan secara sepihak/non prosedural paska pilkades serentak
○Menuntut kenaikan Tunjangan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi
○Mendorong Segera terbitan Permendagri tentang NIAPD atau Nomor Induk Aparatur Perangkat Desa
Karena Banyak nya Kepala Desa yang memberhentikan Perangkat Desa tanpa memperhatikan aturan yang ada point tuntutan tersebut menjadi sangat prioritas dalam penyampaian dalam ujuk rasa saat ini.
"kami akan terus berjuan sampai tunuttan kami ini di realisasikan oleh pemerintah, karena kami mengabi di Desa sudah bertahun tahun bahkan ada yang sudah berpukuh tahun, tapi tidak ada perhatiannya dari pemerintah atau Legalisasinya, kami sangat sedih", Ujar salah satu Perangkat Desa yang ditemui saat menyuarakan orasinya.
Kabar baiknya juga di sampaikan langsung oleh Bapak Gubernur Jawa Barat yaitu Perihal NIAPD bahwa saat ini Di Kemendagri sudah menjadi Draf Peraturan, yang artinya tidak lama lagi akan terbit Peraturan Menteri tentang NIAPD tersebut, selanjutnya perihal pemeberhentian Perangkat Desa oleh kepala desa itu sangat tidak dibenarkan karena sudah jelas bahwa masa kerja perangkat desa itu dari Mulai diangkat sebagai Perangkat sampai Usia 60 Tahun yang sudah jelas tertuang Dalam UU Desa Tahun 2014 juga Permendagri.
MUSRENBANGDES TAHUN 2025 | |
Rutinitas Pagi | |
Grafik APBDes 2023 | |
Kerja Bakti dusun Jalan Ciparay | |
BLT BBM | |
Pembagian Kartu Tani Tahap Pertama Th 2022 | |
Kantor Desa Sukarame |